
Pada kesempatan kali ini paket travel haji khusus akan sharing tentang salah salah satu yang harus di ketahui oleh calon jemaah haji khususnya umumnya untuk setiap umat muslim yaitu miqat, apa yang di sebut miqat ? Miqat secara harfiah berarti batas yaitu garis demarkasi atau garis batas antara boleh atau tidak,atau perintah mulai atau berhenti, yaitu kapan mulai melapazkan niat dan maksud melintasi batas antara Tanah Biasa dengan Tanah Suci. Sewaktu memasuki Tanah Suci itulah semua jama’ah harus berpakaian Ihram Miqat dibedakan atas dua macam yaitu: Miqat Zamani (batas waktu) dan Miqat Makami (batas letak tanah).
adapun macam-macam miqat sebagai berikut :
1. Miqat zamani
Yaitu batasan-batasan waktu di mana dilakukan ibadah haji. Batasan waktu tersebut adalah bulan-bulan haji . Sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:الْحَجُّ أَشْهُرٌ مَّعْلُوْمَاتٌ
“Haji itu pada bulan-bulan yg telah ditentukan.”
2. Miqat makani
Yaitu sebuah tempat yg telah ditentukan dlm syariat untukmemulai niat ihram haji dan umroh.Miqat Makani tersebut ada lima yaitusebagai mana sabda raulullah SAW
عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ وَقَّتَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِأَهْلِ الْمَدِينَةِ ذَا الْحُلَيْفَةِ وَلِأَهْلِ الشَّأْمِ الْجُحْفَةَ وَلِأَهْلِ نَجْدٍ قَرْنَ الْمَنَازِلِ وَلِأَهْلِ الْيَمَنِ يَلَمْلَمَ فَهُنَّ لَهُنَّ وَلِمَنْ أَتَى عَلَيْهِنَّ مِنْ غَيْرِ أَهْلِهِنَّ لِمَنْ كَانَ يُرِيدُ الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ فَمَنْ كَانَ دُونَهُنَّ فَمُهَلُّهُ مِنْ أَهْلِهِ وَكَذَاكَ حَتَّى أَهْلُ مَكَّةَ يُهِلُّونَ مِنْهَا
Pertama: Dzul Hulaifah . Tempat ini adl miqat bagi penduduk kota Madinah dan yg datang melalui rute mereka. Jarak dgn kota Makkah sekitar 420 km.
Kedua: Al-Juhfah. Tempat ini adl miqat penduduk Saudi Arabia bagian utara dan negara-negara Afrika Utara dan Barat serta penduduk negeri Syam . Jarak dgn kota Makkah kurang lbh 208 km. Namun tempat ini telah ditelan banjir dan sebagai ganti adl daerah Rabigh yg berjarak kurang lbh 186 km dari kota Makkah.
Ketiga: Qarnul Manazil yg berjarak kurang lbh 78 km dari Makkah atau Wadi Muhrim yg berjarak kurang lbh 75 km dari kota Makkah. Tempat ini merupakan miqat penduduk Najd dan yg setelah dari negara-negara Teluk Irak Iran dll. Demikian pula penduduk bagian selatan Saudi Arabia yg berada di seputaran pegunungan Sarat.
Keempat: Yalamlam yg berjarak kurang lbh 120 km dari kota Makkah .
Kelima: Dzatu ‘Irqin yg berjarak kurang lbh 100 km dari kota Makkah. Ini adl miqat penduduk negeri Irak dan penduduk negara-negara yg melewatinya. Awal mula direalisasikan Dzatu ‘Irqin sebagai miqat adl di masa khalifah ‘Umar bin Al-Khaththab. Yaitu ketika penduduk Kufah dan Bashrah merasa kesulitan utk pergi ke miqat Qarnul Manazil dan mengeluhkan kepada khalifah. Mereka pun diperintah utk mencari tempat yg sejajar dengannya. Dan akhir dijadikanlah Dzatu ‘Irqin sebagai miqat mereka dgn kesepakatan dari khalifah Umar bin Al-Khaththab radhiyallahu ‘anhu yg ternyata mencocoki sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagaimana dlm Shahih Muslim dari
Miqat orang indonesia
Sebagian jama’ah haji dari negeri kita, meyakini bahwa Jeddah adalah tempat awal ihram. Mereka belumlah berniat ihram ketika di pesawat saat melewati miqot. Padahal Jeddah sudah ada sejak masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, namun beliau tidak menetapkannya sebagai miqot. Inilah pendapat mayoritas ulama yang menganggap Jeddah bukanlah miqot. Ditambah lagi jika dari Indonesia yang berada di timur Saudi Arabia, berarti akan melewati miqot terlebih dahulu sebelum masuk Jeddah, bisa jadi mereka melewati Qornul Manazil, Dzat ‘Irqin atau Yalamlam. Dalil penguat bahwa yang melewati daerah miqot, maka harus berihram dari tempat tersebut dan tidak boleh melampauinya adalah hadits,هُنَّ لَهُنَّ وَلِمَنْ أَتَى عَلَيْهِنَّ مِنْ غَيْرِهِنَّ ، مِمَّنْ أَرَادَ الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ ، وَمَنْ كَانَ دُونَ ذَلِكَ فَمِنْ حَيْثُ أَنْشَأَ ، حَتَّى أَهْلُ مَكَّةَ مِنْ مَكَّةَ
“Itulah ketentuan masing-masing bagi setiap penduduk negeri-negeri tersebut dan juga bagi mereka yang bukan penduduk negeri-negeri tersebut jika hendak melakukan ibadah haji dan umroh. Sedangkan mereka yang berada di dalam batasan miqot, maka dia memulai dari kediamannya, dan bagi penduduk Mekkah, mereka memulainya dari di Mekkah.” (HR. Bukhari no. 1524 dan Muslim no. 1181)Demikianlan miqat makani dan zamani semoga menjadi ilmu yang bermanfaat amien
Wallahu a’lam.