Tentang Badal Haji Khusus |
Secara Bahasa Badal Haji berarti amanah haji atau menghajikan orang lain. Sedangkan menurut Istilah Badal Haji Khusus/Haji Badal yaitu Mewakilkan Seseorang Untuk Berhaji karena berhalangan atau udzur sakit, sudah lansia ataupun sudah meninggal dunia.
Mengenai hukum Badal haji terdapat banyak argumen dan pendapat para ulama salaf dan modern. sehingga Badal haji masih kontroversial. namun pendapat pemulis sendiri hukum Badal Haji adalah Boleh, dengan syarat seseorang yang menggantikannya/Badal harus sudah berhaji untuk diri sendiri. ada sbuah ungkapan, Tidak boleh bagi seseorang berhaji untuk orang lain kecuali setelah ia berhaji untuk dirinya sendiri. Sesuai denga sabda Rasulullah SAW: "Berhajilah untuk dirimu sendiri, kemudian engkau berhaji untuknya."
Berarti Badal Haji diperbolehkan dong?! Apa Alasannya/Argumennya.! demikian ini adalah Alasan mengapa Haji Badal diperbolehkan. Harus difahami bahwa Nabi Saw memiliki otoritas untuk menetapkan hukum sendiri selain berdasarkan al-Qur’an. Karena itu tidak semua hadits yang “terkesan” bertentangan dengan al-Qur’an lalu dinyatakan tidak shahih. Seperti hadis tentang bolehnya menghajikan orang lain (orangtua atau saudara) yang dianggap bertentangan dengan surat al-Najm ayat 39 yang menerangkan bahwa seseorang tidak akan mendapatkan pahala kecuali atas usahanya sendiri.
Demikian sedikit penjelasan HajiUmrah-Ways mengenai Badal Haji, semoga bermanfaat bagi pembaca setia yang akan melaksanakan Badal Haji. Jazakumullah.
10 out of 10 based on 99 rating. 1 user reviews.
Secara Bahasa Badal Haji berarti amanah haji atau menghajikan orang lain. Sedangkan menurut Istilah Badal Haji Khusus/Haji Badal yaitu Mewakilkan Seseorang Untuk Berhaji karena berhalangan atau udzur sakit, sudah lansia ataupun sudah meninggal dunia.
Mengenai hukum Badal haji terdapat banyak argumen dan pendapat para ulama salaf dan modern. sehingga Badal haji masih kontroversial. namun pendapat pemulis sendiri hukum Badal Haji adalah Boleh, dengan syarat seseorang yang menggantikannya/Badal harus sudah berhaji untuk diri sendiri. ada sbuah ungkapan, Tidak boleh bagi seseorang berhaji untuk orang lain kecuali setelah ia berhaji untuk dirinya sendiri. Sesuai denga sabda Rasulullah SAW: "Berhajilah untuk dirimu sendiri, kemudian engkau berhaji untuknya."
Berarti Badal Haji diperbolehkan dong?! Apa Alasannya/Argumennya.! demikian ini adalah Alasan mengapa Haji Badal diperbolehkan. Harus difahami bahwa Nabi Saw memiliki otoritas untuk menetapkan hukum sendiri selain berdasarkan al-Qur’an. Karena itu tidak semua hadits yang “terkesan” bertentangan dengan al-Qur’an lalu dinyatakan tidak shahih. Seperti hadis tentang bolehnya menghajikan orang lain (orangtua atau saudara) yang dianggap bertentangan dengan surat al-Najm ayat 39 yang menerangkan bahwa seseorang tidak akan mendapatkan pahala kecuali atas usahanya sendiri.
Demikian sedikit penjelasan HajiUmrah-Ways mengenai Badal Haji, semoga bermanfaat bagi pembaca setia yang akan melaksanakan Badal Haji. Jazakumullah.
10 out of 10 based on 99 rating. 1 user reviews.